Narkoba

Kenali, Jangan Dekati

Yuk, kita kenali Narkoba lebih jauh agar bisa lebih berhati-hati dan menjauhinya!

Mau tahu tentang apa? Pilih topiknya di bawah, ya.

Sumber: Deputi Bidang Pencegahan BNN RI. Awas! Narkoba Masuk Desa. 2018

Elsanda N. F. A (Program Studi Gizi)
KKN Tim 1 Universitas Diponegoro 2022
Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

Pengertian Narkoba

NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya

NARKOTIKA

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

PSIKOTROPIKA

Adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

BAHAN ADIKTIF

Adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.


Jenis-jenis Narkoba dan Dampaknya

GANJA

Ganja dikenal juga istilah marijuna, pot, cimeng, Mary Jane, gele’, grass, weed.

Ganja biasanya disalahgunakan dengan cara dihisap yaitu dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Penggunaan ganja menyebabkan denyut jantung atau nadi menjadi lebih cepat, mulut dan tenggorokan kering, merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira. Penggunanya juga akan mengalami efek mudah lupa terhadap suatu kejadian, sulit konsentrasi, gangguan tidur, sensitif dan gelisah, berkeringat, berfantasi, dan selera makan bertambah.

HEROIN

Heroin dikenal juga istilah white smack, serbuk putih, medicine, ubat, putau/putaw.

Heroin umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Pengguna heroin dapat mengalami denyut nadi melambat, tekanan darah menurun, otot-otot lemas, pupil mengecil, dan kepercayaan diri menurun. Selain itu, pengguna heroin juga akan cenderung membentuk dunia sendiri, tidak bersahabat, suka berbohong, menipu, mencuri, dan melakukan tindak kriminal, serta kesulitan buang air besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, dan mengalami gangguan kebiasaan tidur.

SHABU

Shabu/sabu dikenal juga dengan istilah ice, ubas, amphetamine, crysta.

Penggunaan shabu dilakukan cara diminum (pil), dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung (kristal), atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus, yang diberi nama bong. Shabu dalam bentuk kristal dapat juga dilarutkan melalui suntikan ke dalam pembuluh darah.

Efek yang dirasakan akibat penggunaan shabu adalah jantung terasa sangat berdebar-debar, demam, tidak bisa tidur, merasa sangat bergembira (euforia), banyak bicara, menjadi lebih berani/agresif, kehilangan nafsu makan, mulut kering dan merasa haus. Selain itu juga menyebabkan berkeringat, tekanan darah meningkat, mual dan merasa sakit, sakit kepala, pusing, gemetar, timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari, gigi rapuh, dan gusi menyusut.

Jenis-jenis narkoba lainnya adalah Ecstasy, Ketamine, Lysergide, Ermin-5, Inhalants (Lem aibon, soulvent), serta Pil BK, Tramadol, Xanax, dan Sanadril.

Hingga saat ini, BNN telah menemukan 71 jenis Narkoba yang beredar di Indonesia.

Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba secara umum berupa depresi, hilang nafsu makan, halusinasi, dan gila/sakit jiwa.

Ciri-ciri Penyalahguna Narkoba

Terjadinya Perubahan Perilaku

✧ Prestasi di sekolah/di tempat kerja turun secara mendadak, membolos, tidak menyelesaikan tugas;
✧ Pola tidur berubah: malam suka begadang dan pagi hari sulit dibangunkan;
✧ Selera makan berkurang;
✧ Banyak menghindari pertemuan dengan keluarga lainnya karena takut ketahuan menggunakan;
✧ Banyak mengurung diri di kamar;
✧ Bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya;
✧ Perubahan kelompok pertemanan.

Ditemukannya Narkoba atau Alatnya

✧ Narkoba (dalam bentuk pil, serbuk, lintingan ganja, kristal) yang mungkin dapat dijumpai di tas, lipatan baju, kaset, buku, laci meja, dan lain-lain;
✧ Alat untuk menggunakan narkoba seperti: jarum suntik, kertas timah, gulungan uang, dan lain-lain.


Hukuman bagi Penyalahguna Narkoba

Para penyalahguna Narkoba di Indonesia akan dihukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rangkuman hukuman pada setiap tindakan seperti yang tertera di tabel ini, yaa..